Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa untuk 92 negara, Visa on Arrival (VoA) untuk 97 negara, serta visa turis B211A untuk keperluan wisata. Kami mengurus sesuai regulasi Dirjen Imigrasi terkini.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi tentang Pembebasan Visa dan VoA
92 Negara
Warga negara dari 92 negara tidak memerlukan visa untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, misi sosial, seni budaya, pameran, atau transisi. Masa tinggal maksimal 30 hari, tidak dapat diperpanjang.
Termasuk: Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Hong Kong, Myanmar, Kamboja, Brunei, Laos, dan lainnya.
97 Negara
Bisa diperoleh langsung di bandara atau secara online melalui e-VoA (molina.imigrasi.go.id) sebelum keberangkatan. Masa tinggal 30 hari, dapat diperpanjang 1 kali menjadi 60 hari total.
Termasuk: Australia, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Selandia Baru, UEA, dan lainnya.
Untuk semua negara yang tidak tercover bebas visa / VoA
Visa kunjungan untuk keperluan wisata yang diterbitkan oleh Perwakilan RI di luar negeri atau Kantor Imigrasi di Indonesia. Masa tinggal 60 hari, dapat diperpanjang hingga 4 kali (total maks. 180 hari). Ini adalah jalur yang kami urus.
Cocok untuk wisatawan jangka panjang, digital nomad, atau kunjungan keluarga yang melebihi batas VoA.
Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi
Paspor yang Masih Berlaku
Minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal keberangkatan, minimal 2 halaman kosong
Formulir Permohonan Visa
Diisi lengkap dan ditandatangani — kami bantu isi otomatis berdasarkan data Anda
Pas Foto 4×6 cm
Latar belakang putih/merah, 2 lembar, tidak lebih dari 3 bulan
Bukti Keuangan
Rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimum sesuai kebijakan (umumnya USD 1.500 atau setara)
Itinerary Perjalanan
Rencana perjalanan harian selama di Indonesia, termasuk tiket pesawat pulang-pergi
Bukti Reservasi Akomodasi
Booking hotel atau surat keterangan penginapan dari pihak penjamin di Indonesia
Surat Jaminan / Sponsor
Dari perusahaan travel agent, perusahaan, atau warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kunjungan Anda
Sesuai Perdirjen Imigrasi tentang Izin Tinggal Kunjungan
Perpanjangan diajukan di kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku visa berakhir. Untuk setiap perpanjangan diperlukan: paspor asli, formulir perpanjangan, surat jaminan, dan bukti keuangan. Kami juga mengurus perpanjangan visa agar Anda tidak perlu antri di Imigrasi.
Cek apakah negara tujuan Anda termasuk bebas visa, VoA, atau butuh B211A. Konsultasi gratis.