Pesan terkirim!
Visa Turis

Visa Turis
Ke Seluruh Dunia

Indonesia menerapkan kebijakan bebas visa untuk 92 negara, Visa on Arrival (VoA) untuk 97 negara, serta visa turis B211A untuk keperluan wisata. Kami mengurus sesuai regulasi Dirjen Imigrasi terkini.

Kategori Masuk Wisatawan ke Indonesia

Berdasarkan Keputusan Dirjen Imigrasi tentang Pembebasan Visa dan VoA

Bebas Visa (Visa Exemption)

92 Negara

Warga negara dari 92 negara tidak memerlukan visa untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, misi sosial, seni budaya, pameran, atau transisi. Masa tinggal maksimal 30 hari, tidak dapat diperpanjang.

Termasuk: Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Hong Kong, Myanmar, Kamboja, Brunei, Laos, dan lainnya.

Visa on Arrival (VoA) / e-VoA

97 Negara

Bisa diperoleh langsung di bandara atau secara online melalui e-VoA (molina.imigrasi.go.id) sebelum keberangkatan. Masa tinggal 30 hari, dapat diperpanjang 1 kali menjadi 60 hari total.

Termasuk: Australia, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, Selandia Baru, UEA, dan lainnya.

Kami Urus

Visa B211A — Izin Tinggal Kunjungan

Untuk semua negara yang tidak tercover bebas visa / VoA

Visa kunjungan untuk keperluan wisata yang diterbitkan oleh Perwakilan RI di luar negeri atau Kantor Imigrasi di Indonesia. Masa tinggal 60 hari, dapat diperpanjang hingga 4 kali (total maks. 180 hari). Ini adalah jalur yang kami urus.

Cocok untuk wisatawan jangka panjang, digital nomad, atau kunjungan keluarga yang melebihi batas VoA.

Persyaratan Visa Turis B211A

Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi

Dokumen Wajib

Paspor yang Masih Berlaku

Minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal keberangkatan, minimal 2 halaman kosong

Formulir Permohonan Visa

Diisi lengkap dan ditandatangani — kami bantu isi otomatis berdasarkan data Anda

Pas Foto 4×6 cm

Latar belakang putih/merah, 2 lembar, tidak lebih dari 3 bulan

Bukti Keuangan

Rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimum sesuai kebijakan (umumnya USD 1.500 atau setara)

Itinerary Perjalanan

Rencana perjalanan harian selama di Indonesia, termasuk tiket pesawat pulang-pergi

Bukti Reservasi Akomodasi

Booking hotel atau surat keterangan penginapan dari pihak penjamin di Indonesia

Surat Jaminan / Sponsor

Dari perusahaan travel agent, perusahaan, atau warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kunjungan Anda

Perpanjangan Visa B211A

Sesuai Perdirjen Imigrasi tentang Izin Tinggal Kunjungan

60
Hari Awal
4×
Perpanjangan
30
Hari / Perpanjangan
180
Hari Total Maks.

Perpanjangan diajukan di kantor Imigrasi terdekat sebelum masa berlaku visa berakhir. Untuk setiap perpanjangan diperlukan: paspor asli, formulir perpanjangan, surat jaminan, dan bukti keuangan. Kami juga mengurus perpanjangan visa agar Anda tidak perlu antri di Imigrasi.

Urus Visa Turis Anda

Cek apakah negara tujuan Anda termasuk bebas visa, VoA, atau butuh B211A. Konsultasi gratis.