Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Kantor Pusat
Menara Sun Life Lantai 8, Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telepon & WhatsApp
+62 857-1118-3859
info@visatama.com
Website
visatama.com
Berdasarkan Anggaran Dasar Pendirian Perusahaan, PT Raja Global Indo menjalankan kegiatan usaha di bidang:
Perusahaan tidak bergerak di bidang yang memerlukan izin khusus dari instansi pemerintah terkait, kecuali sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT Raja Global Indo didirikan dengan visi untuk menyediakan solusi pengurusan dokumen keimigrasian yang lebih mudah, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Perusahaan berkomitmen untuk menjembangkan teknologi dan proses yang mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat dalam pengurusan paspor dan visa.
Melalui brand Visatama, Perusahaan menghadirkan platform digital yang memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi, memeriksa kelengkapan dokumen, dan memantau status pengurusan secara real-time tanpa harus datang ke kantor fisik.
Direktur Utama
—
Komisaris
—
| Nama | Jabatan | Kepemilikan |
|---|---|---|
| — | Direktur Utama | — saham — lembar |
| — | Komisaris | — saham — lembar |
Dokumen-dokumen berikut tersedia dan dapat diminta dengan menghubungi Kami melalui saluran resmi yang tertera di atas:
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Akta Pendirian Perusahaan | Dibuat di hadapan Notaris sesuai ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 |
| 2 | NIB (Nomor Induk Berusaha) | Diterbitkan oleh Lembaga OSS |
| 3 | NPWP Perusahaan | Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak |
| 4 | Surat Keterangan Domisili | Diterbitkan oleh kelurahan/kecamatan setempat |
| 5 | Sertifikat Digital / Tanda Daftar Perusahaan | Dari OSS atau sistem AHU online |
| 6 | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) | Jika diperlukan sesuai bidang usaha |
| 7 | Tanda Daftar Merek Dagang | Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual |
Platform visatama.com merupakan produk digital yang dikembangkan dan dioperasikan oleh PT Raja Global Indo sebagai bagian dari lini bisnis utama Perusahaan. Seluruh layanan pengurusan paspor dan visa yang tersedia di visatama.com diselenggarakan oleh PT Raja Global Indo sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
PT Raja Global Indo bukan instansi pemerintah dan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen keimigrasinan. Penerbitan akhir dokumen (paspor, visa, izin tinggal) sepenuhnya merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sebagai badan usaha yang bergerak di bidang pelayanan publik, PT Raja Global Indo berkomitmen untuk menjalankan transparansi, termasuk:
Informasi dalam halaman ini disajikan untuk memenuhi ketentuan transparansi perusahaan sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya. Data yang ditandai dengan tanda dash (—) merupakan placeholder yang akan dilengkapi oleh Perusahaan sesuai data aktual.
Untuk permintaan informasi lebih lanjut atau salinan dokumen, silakan hubungi kami melalui saluran resmi yang tertera pada halaman ini.
Halaman Informasi Publik ini diterbitkan dan diperbarui oleh PT Raja Global Indo.
Terakhir diperbarui: 1 Januari 2025