Pesan terkirim!
Paspor Baru

Pembuatan Paspor
Elektronik (e-Paspor)

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi, pembuatan paspor baru dapat dilakukan di kantor Imigrasi mana pun di seluruh Indonesia — tanpa terikat domisili KTP. Proses biometrik wajib hadir satu kali.

Jenis Paspor yang Tersedia

Paspor Biasa — 24 Halaman

Paspor konvensional dengan 24 halaman visa. Masa berlaku 5 tahun. Cocok untuk pemegang paspor yang jarang bepergian ke luar negeri.

Rp 350.000 / 5 tahun
Rekomendasi

e-Paspor — 48 Halaman

Paspor elektronik dengan chip biometrik dan 48 halaman visa. Masa berlaku 5 tahun. Lebih aman, antrian khusus di bandara, ideal untuk frekuent traveler.

Rp 650.000 / 5 tahun

Kebijakan Terbaru (Perdirjen Imigrasi)

Berdasarkan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0007.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik, pembuatan paspor baru selesai dalam 3-4 hari kerja (paspor biasa) atau 4-5 hari kerja (e-Paspor). Waktu ini terhitung sejak proses pengambilan biometrik selesai.

Persyaratan Dokumen

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian

Dokumen Wajib

KTP Elektronik (e-KTP)

Masih berlaku, sesuai dengan domisili yang tertera

Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi yang telah dilegalisir oleh kelurahan/kecamatan

Akta Kelahiran

Fotokopi yang dilegalisir — untuk verifikasi data kependudukan

Pas Foto 4×6 cm

Latar belakang merah, 2 lembar, tidak lebih dari 6 bulan. Bisa difoto di lokasi kantor Imigrasi

Surat Nikah / Akta Perkawinan

Hanya jika sudah menikah — untuk mencantumkan nama pasangan di paspor

Surat Izin Orang Tua / Wali

Hanya untuk pemohon berusia di bawah 17 tahun yang tidak didampingi

Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)

Surat Keterangan Kerja

Dari instansi/perusahaan — jika diminta oleh petugas

Surat Pernyataan Orang Tua

Untuk anak di bawah 17 tahun yang orang tuanya bercerai

Ijazah / Surat Keterangan Sekolah

Untuk pemohon pelajar yang belum memiliki KTP

Alur Pembuatan Paspor Baru

Sesuai SOP Direktorat Jenderal Imigrasi

1

Pendaftaran Online

Daftar melalui website paspor.imigrasi.go.id atau aplikasi M-Paspor. Isi formulir, unggah dokumen, dan pilih jadwal kedatangan. Anda akan menerima kode booking.

2

Verifikasi Dokumen (Verifikator)

Hadir sesuai jadwal di kantor Imigrasi pilihan. Bawa dokumen asli dan fotokopi. Petugas verifikator akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data.

3

Pengambilan Biometrik

Pencocokan data di loket biometrik: foto digital (langsung di tempat), sidik jari 10 jari, dan pengukuran iris mata (khusus e-Paspor). Proses ini wajib dilakukan sendiri oleh pemohon.

4

Wawancara (Interview)

Petugas Imigrasi akan mewawancarai singkat terkait tujuan pembuatan paspor dan riwayat perjalanan. Wawancara berfungsi sebagai filter keamanan sesuai UU No. 6 Tahun 2011.

Penerbitan & Pengambilan

Paspor selesai diproduksi dalam 3–5 hari kerja. Pengambilan bisa dilakukan sendiri atau melalui kuasa dengan surat kuasa bermaterai. Paspor yang sudah melewati 90 hari sejak tanggal selesai akan dinyatakan tidak berlaku.

Catatan Penting

Pencegahan Tindak Pidana Keimigrasian: Paspor hanya boleh digunakan oleh pemiliknya. Meminjamkan, menyewakan, atau memalsukan paspor merupakan tindak pidana sesuai Pasal 51–55 UU No. 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara.

Hadir Sendiri: Pengambilan biometrik (sidik jari, foto, iris) tidak dapat diwakilkan. Seluruh proses di kantor Imigrasi wajib dilakukan secara langsung oleh pemohon.

Batas Pengambilan: Paspor yang sudah jadi wajib diambil paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal selesai. Jika melebihi batas, paspor dinyatakan tidak berlaku dan pemohon harus mengajukan ulang dengan membayar biaya lagi.

Bebas Domisili: Sesuai kebijakan terbaru, pembuatan paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi manapun — tidak harus sesuai alamat KTP. Pilih lokasi terdekat atau paling mudah dijangkau.

Siap Membuat Paspor Baru?

Kami membantu dari pendaftaran online hingga pengambilan. Dokumen Anda diperiksa oleh AI sebelum pengajuan agar tidak bolak-balik.