Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi, pembuatan paspor baru dapat dilakukan di kantor Imigrasi mana pun di seluruh Indonesia — tanpa terikat domisili KTP. Proses biometrik wajib hadir satu kali.
Paspor konvensional dengan 24 halaman visa. Masa berlaku 5 tahun. Cocok untuk pemegang paspor yang jarang bepergian ke luar negeri.
Paspor elektronik dengan chip biometrik dan 48 halaman visa. Masa berlaku 5 tahun. Lebih aman, antrian khusus di bandara, ideal untuk frekuent traveler.
Kebijakan Terbaru (Perdirjen Imigrasi)
Berdasarkan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0007.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik, pembuatan paspor baru selesai dalam 3-4 hari kerja (paspor biasa) atau 4-5 hari kerja (e-Paspor). Waktu ini terhitung sejak proses pengambilan biometrik selesai.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Keimigrasian
KTP Elektronik (e-KTP)
Masih berlaku, sesuai dengan domisili yang tertera
Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi yang telah dilegalisir oleh kelurahan/kecamatan
Akta Kelahiran
Fotokopi yang dilegalisir — untuk verifikasi data kependudukan
Pas Foto 4×6 cm
Latar belakang merah, 2 lembar, tidak lebih dari 6 bulan. Bisa difoto di lokasi kantor Imigrasi
Surat Nikah / Akta Perkawinan
Hanya jika sudah menikah — untuk mencantumkan nama pasangan di paspor
Surat Izin Orang Tua / Wali
Hanya untuk pemohon berusia di bawah 17 tahun yang tidak didampingi
Surat Keterangan Kerja
Dari instansi/perusahaan — jika diminta oleh petugas
Surat Pernyataan Orang Tua
Untuk anak di bawah 17 tahun yang orang tuanya bercerai
Ijazah / Surat Keterangan Sekolah
Untuk pemohon pelajar yang belum memiliki KTP
Sesuai SOP Direktorat Jenderal Imigrasi
Daftar melalui website paspor.imigrasi.go.id atau aplikasi M-Paspor. Isi formulir, unggah dokumen, dan pilih jadwal kedatangan. Anda akan menerima kode booking.
Hadir sesuai jadwal di kantor Imigrasi pilihan. Bawa dokumen asli dan fotokopi. Petugas verifikator akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data.
Pencocokan data di loket biometrik: foto digital (langsung di tempat), sidik jari 10 jari, dan pengukuran iris mata (khusus e-Paspor). Proses ini wajib dilakukan sendiri oleh pemohon.
Petugas Imigrasi akan mewawancarai singkat terkait tujuan pembuatan paspor dan riwayat perjalanan. Wawancara berfungsi sebagai filter keamanan sesuai UU No. 6 Tahun 2011.
Paspor selesai diproduksi dalam 3–5 hari kerja. Pengambilan bisa dilakukan sendiri atau melalui kuasa dengan surat kuasa bermaterai. Paspor yang sudah melewati 90 hari sejak tanggal selesai akan dinyatakan tidak berlaku.
Pencegahan Tindak Pidana Keimigrasian: Paspor hanya boleh digunakan oleh pemiliknya. Meminjamkan, menyewakan, atau memalsukan paspor merupakan tindak pidana sesuai Pasal 51–55 UU No. 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara.
Hadir Sendiri: Pengambilan biometrik (sidik jari, foto, iris) tidak dapat diwakilkan. Seluruh proses di kantor Imigrasi wajib dilakukan secara langsung oleh pemohon.
Batas Pengambilan: Paspor yang sudah jadi wajib diambil paling lambat 90 hari kalender sejak tanggal selesai. Jika melebihi batas, paspor dinyatakan tidak berlaku dan pemohon harus mengajukan ulang dengan membayar biaya lagi.
Bebas Domisili: Sesuai kebijakan terbaru, pembuatan paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi manapun — tidak harus sesuai alamat KTP. Pilih lokasi terdekat atau paling mudah dijangkau.
Kami membantu dari pendaftaran online hingga pengambilan. Dokumen Anda diperiksa oleh AI sebelum pengajuan agar tidak bolak-balik.