Pesan terkirim!
Visa Pelajar

Visa Pelajar &
Izin Tinggal Terbatas

Warga negara asing yang akan menempuh pendidikan di Indonesia memerlukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan visa pendidikan. Prosesnya melibatkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi dan penerbitan KITAS.

Jalur Visa Pendidikan ke Indonesia

Sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri & Perdirjen Imigrasi tentang Izin Tinggal

Visa Kunjungan B211A — Program Singkat

Maks. 180 hari

Untuk program pendidikan singkat seperti kursus bahasa Indonesia (BIPA), student exchange, summer school, atau short course yang berdurasi di bawah 6 bulan. Tidak memerlukan ITAS — cukup visa kunjungan dengan surat undangan dari lembaga pendidikan.

Kami Urus

ITAS Pendidikan (C316/C317) — Program Formal

1–2 tahun, dapat diperpanjang

Untuk program S1, S2, S3, atau program akademik formal di universitas yang terdaftar di Kementerian Pendidikan. Pemohon mendapat KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan wajib lapor ke Imigrasi setiap 90 hari.

C316

Pendidikan formal (universitas)

C317

Riset, penelitian, atau pertukaran akademik

Jalur Beasiswa Pemerintah RI

Darmasiswa / KNB Scholarship

Penerima beasiswa Darmasiswa (Kemendikbud) dan KNB Scholarship (Kemlu) mendapat fasilitas penanganan visa pendidikan melalui jalur khusus. Kami dapat membantu koordinasi dengan lembaga penerima agar proses lebih lancar.

Persyaratan ITAS Pendidikan (C316/C317)

Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi

A. Dokumen dari Pemohon (WNA)

Paspor — berlaku min. 18 bulan

Minimal 6 bulan sebelum keberangkatan + sisa 12 bulan untuk perpanjangan ITAS

Formulir Permohonan ITAS

Diisi online melalui sistem e-ITAS Imigrasi

Pas Foto 4×6 cm

Latar belakang merah, 4 lembar (2 untuk visa, 2 untuk KITAS)

Surat Keterangan Sehat

Dari rumah sakit pemerintah / dokter yang disetujui — termasuk hasil rontgen dada dan tes HIV (untuk ITAS > 6 bulan)

Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir

Dilegalisir — sebagai bukti kualifikasi akademik

Bukti Keuangan

Rekening koran 3 bulan terakhir atau surat jaminan beasiswa dari pemberi beasiswa

Curriculum Vitae (CV)

Dalam bahasa Indonesia atau Inggris

B. Dokumen dari Lembaga Pendidikan (Sponsor)

Surat Penerimaan (Letter of Acceptance)

Dari universitas / lembaga pendidikan yang terdaftar di Kemendikbud

Surat Jaminan dari Pimpinan Lembaga

Kop surat resmi, bermaterai, menyatakan bertanggung jawab selama masa studi

Izin Penyelenggaraan Pendidikan

Salinan izin dari Kemendikbud / Kemenag yang membuktikan lembaga beroperasi secara legal

Rencana Studi / Kurikulum

Mencakup durasi program, mata kuliah, dan jadwal perkuliahan

NPWP & Dokumen Legalitas Lembaga

Akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan KTP penjamin

Alur Pengurusan ITAS Pendidikan

Estimasi waktu total: 14–30 hari kerja

1

Pengajuan Nota Persetujuan (Telex Visa)

Sponsor (universitas) mengajukan permohonan persetujuan ITAS melalui sistem online Imigrasi ke Direktorat Izin Tinggal. Proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi memakan waktu 5–10 hari kerja.

2

Penerbitan Visa di KBRI / KJRI

Setelah nota persetujuan keluar, pemohon mendatangi Kedutaan atau Konsulat RI di negara asal dengan membawa paspor dan dokumen asli. Visa ITAS ditempel di paspor. Proses 2–5 hari kerja.

3

Pelaporan & Penerbitan KITAS

Setelah tiba di Indonesia, pemohon wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu 7 hari. Biometrik (foto, sidik jari) diambil, dan KITAS diterbitkan.

4

SKTT & STM

Setelah memiliki KITAS, pemohon wajib mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari kelurahan/kecamatan dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat.

Wajib Lapor Setiap 90 Hari

Selama masa berlaku ITAS, pemohon wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 90 hari (bisa online melalui aplikasi e-Lapor Alien). Kegagalan lapor dapat dikenakan sanksi administratif hingga deportasi sesuai Pasal 122 UU Keimigrasian.

Estimasi Biaya

Sesuai PMK tentang PNBP di Bidang Keimigrasian

Visa ITAS Pendidikan (C316/C317)

Dibayar di KBRI negara asal

Rp 1.500.000

Penerbitan KITAS (1 tahun)

Biaya PNBP di Kantor Imigrasi

Rp 1.850.000

Perpanjangan ITAS

Per tahun

Rp 1.850.000

Izin Masuk Kembali (MERP)

Multi-entrance, dikeluarkan bersamaan dengan KITAS

Rp 500.000

* Biaya di atas adalah PNBP resmi ke negara. Biaya jasa kami terpisah dan transparan — konsultasikan untuk penawaran.

Catatan Penting untuk Mahasiswa Asing

Dilarang Bekerja: Pemegang ITAS pendidikan dilarang melakukan pekerjaan yang menghasilkan uang di Indonesia. Melanggar = dideportasi. Untuk magang berbayar, diperlukan ITAS kerja terpisah.

Wajib Lapor 90 Hari: Kegagalan melapor dapat dikenakan denda sesuai Pasal 122 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011. Gunakan aplikasi e-Lapor Alien untuk lapor online — kami bantu pandu.

Pelaporan Perpindahan Alamat: Jika pindah domisili selama studi, wajib melapor ke Kantor Imigrasi dalam waktu 14 hari sejak perpindahan.

Wajib Keluar Indonesia Saat ITAS Berakhir: Jika tidak diperpanjang, pemohon wajib meninggalkan Indonesia sebelum ITAS berakhir. Overstay dikenakan denda Rp 1.000.000/hari sesuai Pasal 78 UU Keimigrasian.

Urus Visa Pelajar Anda

Mulai dari koordinasi dengan universitas, pengajuan telex visa, hingga penerbitan KITAS. Kami dampingi seluruh prosesnya.