Warga negara asing yang akan menempuh pendidikan di Indonesia memerlukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berdasarkan visa pendidikan. Prosesnya melibatkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi dan penerbitan KITAS.
Sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri & Perdirjen Imigrasi tentang Izin Tinggal
Maks. 180 hari
Untuk program pendidikan singkat seperti kursus bahasa Indonesia (BIPA), student exchange, summer school, atau short course yang berdurasi di bawah 6 bulan. Tidak memerlukan ITAS — cukup visa kunjungan dengan surat undangan dari lembaga pendidikan.
1–2 tahun, dapat diperpanjang
Untuk program S1, S2, S3, atau program akademik formal di universitas yang terdaftar di Kementerian Pendidikan. Pemohon mendapat KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) dan wajib lapor ke Imigrasi setiap 90 hari.
C316
Pendidikan formal (universitas)
C317
Riset, penelitian, atau pertukaran akademik
Darmasiswa / KNB Scholarship
Penerima beasiswa Darmasiswa (Kemendikbud) dan KNB Scholarship (Kemlu) mendapat fasilitas penanganan visa pendidikan melalui jalur khusus. Kami dapat membantu koordinasi dengan lembaga penerima agar proses lebih lancar.
Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi
Paspor — berlaku min. 18 bulan
Minimal 6 bulan sebelum keberangkatan + sisa 12 bulan untuk perpanjangan ITAS
Formulir Permohonan ITAS
Diisi online melalui sistem e-ITAS Imigrasi
Pas Foto 4×6 cm
Latar belakang merah, 4 lembar (2 untuk visa, 2 untuk KITAS)
Surat Keterangan Sehat
Dari rumah sakit pemerintah / dokter yang disetujui — termasuk hasil rontgen dada dan tes HIV (untuk ITAS > 6 bulan)
Ijazah & Transkrip Nilai Terakhir
Dilegalisir — sebagai bukti kualifikasi akademik
Bukti Keuangan
Rekening koran 3 bulan terakhir atau surat jaminan beasiswa dari pemberi beasiswa
Curriculum Vitae (CV)
Dalam bahasa Indonesia atau Inggris
Surat Penerimaan (Letter of Acceptance)
Dari universitas / lembaga pendidikan yang terdaftar di Kemendikbud
Surat Jaminan dari Pimpinan Lembaga
Kop surat resmi, bermaterai, menyatakan bertanggung jawab selama masa studi
Izin Penyelenggaraan Pendidikan
Salinan izin dari Kemendikbud / Kemenag yang membuktikan lembaga beroperasi secara legal
Rencana Studi / Kurikulum
Mencakup durasi program, mata kuliah, dan jadwal perkuliahan
NPWP & Dokumen Legalitas Lembaga
Akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan KTP penjamin
Estimasi waktu total: 14–30 hari kerja
Sponsor (universitas) mengajukan permohonan persetujuan ITAS melalui sistem online Imigrasi ke Direktorat Izin Tinggal. Proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi memakan waktu 5–10 hari kerja.
Setelah nota persetujuan keluar, pemohon mendatangi Kedutaan atau Konsulat RI di negara asal dengan membawa paspor dan dokumen asli. Visa ITAS ditempel di paspor. Proses 2–5 hari kerja.
Setelah tiba di Indonesia, pemohon wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu 7 hari. Biometrik (foto, sidik jari) diambil, dan KITAS diterbitkan.
Setelah memiliki KITAS, pemohon wajib mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari kelurahan/kecamatan dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat.
Selama masa berlaku ITAS, pemohon wajib melapor ke Kantor Imigrasi setiap 90 hari (bisa online melalui aplikasi e-Lapor Alien). Kegagalan lapor dapat dikenakan sanksi administratif hingga deportasi sesuai Pasal 122 UU Keimigrasian.
Sesuai PMK tentang PNBP di Bidang Keimigrasian
Visa ITAS Pendidikan (C316/C317)
Dibayar di KBRI negara asal
Rp 1.500.000
Penerbitan KITAS (1 tahun)
Biaya PNBP di Kantor Imigrasi
Rp 1.850.000
Perpanjangan ITAS
Per tahun
Rp 1.850.000
Izin Masuk Kembali (MERP)
Multi-entrance, dikeluarkan bersamaan dengan KITAS
Rp 500.000
* Biaya di atas adalah PNBP resmi ke negara. Biaya jasa kami terpisah dan transparan — konsultasikan untuk penawaran.
Dilarang Bekerja: Pemegang ITAS pendidikan dilarang melakukan pekerjaan yang menghasilkan uang di Indonesia. Melanggar = dideportasi. Untuk magang berbayar, diperlukan ITAS kerja terpisah.
Wajib Lapor 90 Hari: Kegagalan melapor dapat dikenakan denda sesuai Pasal 122 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011. Gunakan aplikasi e-Lapor Alien untuk lapor online — kami bantu pandu.
Pelaporan Perpindahan Alamat: Jika pindah domisili selama studi, wajib melapor ke Kantor Imigrasi dalam waktu 14 hari sejak perpindahan.
Wajib Keluar Indonesia Saat ITAS Berakhir: Jika tidak diperpanjang, pemohon wajib meninggalkan Indonesia sebelum ITAS berakhir. Overstay dikenakan denda Rp 1.000.000/hari sesuai Pasal 78 UU Keimigrasian.
Mulai dari koordinasi dengan universitas, pengajuan telex visa, hingga penerbitan KITAS. Kami dampingi seluruh prosesnya.