Pesan terkirim!
Persyaratan

Dokumen yang
Anda Butuhkan

Daftar persyaratan ini mengacu pada laman resmi imigrasi.go.id. Centang setiap item sebelum mengajukan agar proses di kantor berjalan lancar tanpa hambatan.

Paspor Baru

Pembuatan & Perpanjangan — imigrasi.go.id

KTP Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku

Identitas resmi WNI; masa berlaku minimal 1 hari sebelum tanggal permohonan paspor

Kartu Keluarga (KK) asli

Dokumen kependudukan yang menunjukkan susunan dan domisili keluarga pemohon

Akta Kelahiran, Akta Nikah, atau Ijazah

Pilih salah satu sebagai dokumen pendukung identitas diri pemohon

Surat Nikah atau Surat Cerai (jika ada)

Diperlukan jika terdapat perubahan nama atau status perkawinan sejak paspor terakhir

Pendaftaran online & jadwal kedatangan

Wajib melalui paspor.imigrasi.go.id atau aplikasi M-Paspor untuk memilih tanggal dan lokasi

BNPSPN & bukti pembayaran PNBP

Nomor pembayaran dihasilkan setelah daftar online — biaya mulai Rp 350.000 sesuai jenis paspor

Paspor lama (untuk perpanjangan)

Wajib disertakan bagi yang sudah pernah memiliki paspor; paspor rusak wajib melampirkan surat keterangan

Foto & sidik jari (diambil di lokasi)

Tidak perlu membawa foto — pengambilan dilakukan langsung di kantor Imigrasi saat verifikasi

Visa

Turis, Bisnis & Pelajar

Paspor masih berlaku

Minimal 6 bulan setelah tanggal keberangkatan, direkomendasikan sisa halaman kosong

Formulir aplikasi visa

Diisi manual sesuai format negara, atau kami bantu persiapan

Foto sesuai ketentuan negara

Umumnya 3.5×4.5 cm latar putih, tanpa kacamata dan tanpa background berwarna

Bukti keuangan 3 bulan terakhir

Rekening koran tabungan rutin, slip gaji, atau bukti saldo rekening

Surat keterangan kerja

Dari perusahaan, memuat jabatan, gaji, dan tanggal mulai kerja

Rencana perjalanan (itinerary)

Jadwal harian, kota, tempat wisata yang akan dikunjungi

Booking hotel dan tiket pesawat

Reservasi sudah cukup, belum perlu bayar dulu

Asuransi perjalanan

Wajib untuk visa Schengen (min. 30.000 EUR) dan beberapa negara lainnya

Surat referensi atau undangan

Dari institusi atau perusahaan di negara tujuan (bisnis atau akademik)

Informasi Lengkap Pembuatan Paspor Biasa

Sumber: imigrasi.go.id/wni/paspor-baru

Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.