Daftar persyaratan ini mengacu pada laman resmi imigrasi.go.id. Centang setiap item sebelum mengajukan agar proses di kantor berjalan lancar tanpa hambatan.
Pembuatan & Perpanjangan — imigrasi.go.id
KTP Elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
Identitas resmi WNI; masa berlaku minimal 1 hari sebelum tanggal permohonan paspor
Kartu Keluarga (KK) asli
Dokumen kependudukan yang menunjukkan susunan dan domisili keluarga pemohon
Akta Kelahiran, Akta Nikah, atau Ijazah
Pilih salah satu sebagai dokumen pendukung identitas diri pemohon
Surat Nikah atau Surat Cerai (jika ada)
Diperlukan jika terdapat perubahan nama atau status perkawinan sejak paspor terakhir
Pendaftaran online & jadwal kedatangan
Wajib melalui paspor.imigrasi.go.id atau aplikasi M-Paspor untuk memilih tanggal dan lokasi
BNPSPN & bukti pembayaran PNBP
Nomor pembayaran dihasilkan setelah daftar online — biaya mulai Rp 350.000 sesuai jenis paspor
Paspor lama (untuk perpanjangan)
Wajib disertakan bagi yang sudah pernah memiliki paspor; paspor rusak wajib melampirkan surat keterangan
Foto & sidik jari (diambil di lokasi)
Tidak perlu membawa foto — pengambilan dilakukan langsung di kantor Imigrasi saat verifikasi
Turis, Bisnis & Pelajar
Paspor masih berlaku
Minimal 6 bulan setelah tanggal keberangkatan, direkomendasikan sisa halaman kosong
Formulir aplikasi visa
Diisi manual sesuai format negara, atau kami bantu persiapan
Foto sesuai ketentuan negara
Umumnya 3.5×4.5 cm latar putih, tanpa kacamata dan tanpa background berwarna
Bukti keuangan 3 bulan terakhir
Rekening koran tabungan rutin, slip gaji, atau bukti saldo rekening
Surat keterangan kerja
Dari perusahaan, memuat jabatan, gaji, dan tanggal mulai kerja
Rencana perjalanan (itinerary)
Jadwal harian, kota, tempat wisata yang akan dikunjungi
Booking hotel dan tiket pesawat
Reservasi sudah cukup, belum perlu bayar dulu
Asuransi perjalanan
Wajib untuk visa Schengen (min. 30.000 EUR) dan beberapa negara lainnya
Surat referensi atau undangan
Dari institusi atau perusahaan di negara tujuan (bisnis atau akademik)
Sumber: imigrasi.go.id/wni/paspor-baru
Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.