Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Informasi lengkap persyaratan, prosedur, dan biaya pembuatan paspor Republik Indonesia sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jenis Paspor
Paspor RI terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan dengan keperluan pemegangnya.
24 Halaman
Rp 350.000
Berlaku 5 tahun
48 Halaman
Rp 650.000
Berlaku 5 tahun
Khusus Pejabat Diplomatik
Gratis
Sesuai masa tugas
PNS & Pegawai Negara
Gratis
Sesuai masa tugas
Alur Pembuatan
Proses pembuatan paspor menggunakan sistem M-Paspor (online) sejak 2014. Berikut alur yang harus dilalui pemohon.
Akses situs paspor.imigrasi.go.id, buat akun, lalu isi formulir permohonan paspor secara online. Pilih tanggal dan lokasi kedatangan.
Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopi. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas.
Petugas mengambil data biometrik berupa foto, sidik jari (10 jari), dan pindai iris mata. Pastikan tidak menggunakan lensa kontak saat pindai iris.
Tidak semua pemohon diwawancarai. Wawancara dilakukan jika diperlukan untuk memastikan keabsahan data dan tujuan pembuatan paspor.
Pembayaran biaya paspor (PNBP) dilakukan melalui bank persepsi atau multipayment channel (ATM, mobile banking, internet banking) setelah proses selesai.
Paspor dapat diambil di Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Estimasi 3-4 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
Ketentuan Foto
Ukuran 4 x 6 cm
Diukur dari ujung rambut ke bawah dagu
Latar belakang merah
Warna merah solid, bukan gradasi atau motif
70% wajah terlihat
Dari ujung dahi hingga dagu, posisi menghadap depan
Tidak menggunakan kacamata
Kecuali kacamata minus silinder di bawah 5 dioptri dengan resep dokter
Cetak foto berkualitas tinggi
Tidak boleh foto digital yang dicetak sendiri di kertas biasa
Difoto maximal 6 bulan terakhir
Foto harus terbaru, bukan foto lama yang di-scan
Biaya & Estimasi
| Jenis Paspor | Halaman | Masa Berlaku | Biaya PNBP | Estimasi Selesai |
|---|---|---|---|---|
|
Paspor Biasa
|
24 | 5 Tahun | Rp 350.000 | 3-4 hari kerja |
|
Paspor Biasa
|
48 | 5 Tahun | Rp 650.000 | 3-4 hari kerja |
|
Paspor Diplomatik
|
48 | Sesuai masa tugas | Gratis | 3-4 hari kerja |
|
Paspor Dinas
|
48 | Sesuai masa tugas | Gratis | 3-4 hari kerja |
Biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Biaya di atas belum termasuk jasa pengurusan (jika menggunakan jasa).
Perhatian
Pemohon paspor wajib hadir sendiri ke Kantor Imigrasi. Tidak dapat diwakilkan untuk pengambilan data biometrik. Pengambilan paspor jadi boleh diwakilkan dengan surat kuasa.
Anak usia 0-17 tahun wajib didampingi kedua orang tua atau salah satu orang tua dengan surat persetujuan dari orang tua lainnya yang dilegalisir.
Pemohon dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi manapun di seluruh Indonesia, tidak harus sesuai KTP. Tidak perlu surat pindah domisili.
Sejak 2014, pendaftaran paspor hanya melalui M-Paspor online di paspor.imigrasi.go.id. Tidak ada pendaftaran langsung (walk-in) tanpa registrasi online terlebih dahulu.
Paspor dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika sudah habis, maka dianggap pembuatan paspor baru dengan syarat yang sama.
Paspor dapat diblokir jika pemohon terlibat kasus hukum, merupakan tersangka/terpidana, atau atas permintaan instansi berwenang. Blokir dapat bersifat sementara atau permanen.
FAQ