Pesan terkirim!
Beranda Paspor

Pembuatan Paspor Baru

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Informasi lengkap persyaratan, prosedur, dan biaya pembuatan paspor Republik Indonesia sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sesuai PP No. 31 Tahun 2013

Jenis Paspor

Pilih Jenis Paspor Anda

Paspor RI terdiri dari beberapa jenis yang disesuaikan dengan keperluan pemegangnya.

Populer

Paspor Biasa

24 Halaman

Rp 350.000

Berlaku 5 tahun

Paspor Biasa

48 Halaman

Rp 650.000

Berlaku 5 tahun

Paspor Diplomatik

Khusus Pejabat Diplomatik

Gratis

Sesuai masa tugas

Paspor Dinas

PNS & Pegawai Negara

Gratis

Sesuai masa tugas

Alur Pembuatan

Prosedur Pembuatan Paspor

Proses pembuatan paspor menggunakan sistem M-Paspor (online) sejak 2014. Berikut alur yang harus dilalui pemohon.

1

Daftar Online M-Paspor

Akses situs paspor.imigrasi.go.id, buat akun, lalu isi formulir permohonan paspor secara online. Pilih tanggal dan lokasi kedatangan.

Bisa dari HP atau komputer
2

Verifikasi Berkas

Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli beserta fotokopi. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas.

Harus tepat waktu sesuai jadwal
3

Pengambilan Data Biometrik

Petugas mengambil data biometrik berupa foto, sidik jari (10 jari), dan pindai iris mata. Pastikan tidak menggunakan lensa kontak saat pindai iris.

Lepas lensa kontak sebelum pindai iris
4

Wawancara (Jika Diperlukan)

Tidak semua pemohon diwawancarai. Wawancara dilakukan jika diperlukan untuk memastikan keabsahan data dan tujuan pembuatan paspor.

Tidak selalu dilakukan
5

Pembayaran PNBP

Pembayaran biaya paspor (PNBP) dilakukan melalui bank persepsi atau multipayment channel (ATM, mobile banking, internet banking) setelah proses selesai.

Bisa bayar via ATM / m-banking / teller

Paspor Selesai

Paspor dapat diambil di Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan. Estimasi 3-4 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.

Bisa diwakilkan dengan surat kuasa

Ketentuan Foto

Spesifikasi Foto Paspor

Ukuran 4 x 6 cm

Diukur dari ujung rambut ke bawah dagu

Latar belakang merah

Warna merah solid, bukan gradasi atau motif

70% wajah terlihat

Dari ujung dahi hingga dagu, posisi menghadap depan

Tidak menggunakan kacamata

Kecuali kacamata minus silinder di bawah 5 dioptri dengan resep dokter

Cetak foto berkualitas tinggi

Tidak boleh foto digital yang dicetak sendiri di kertas biasa

Difoto maximal 6 bulan terakhir

Foto harus terbaru, bukan foto lama yang di-scan

Yang Benar

Rambut tidak menutupi wajah
Ekspresi wajar, mulut tertutup
Pencahayaan merata, tidak ada bayangan
Pakaian rapi, berkerah (tidak putih)
Jilbab tidak menutupi dahi dan dagu
Telinga tampak jelas

Yang Salah

Foto selfie atau diambil sendiri
Menggunakan kacamata hitam / fashion
Latar belakang selain merah
Wajah terlalu kecil atau terlalu besar
Menggunakan lensa kontak (saat pindai iris)
Foto yang sudah di-edit (photoshop)
Pakaian berwarna putih (sama dengan latar)

Biaya & Estimasi

Rincian Biaya dan Waktu Proses

Jenis Paspor Halaman Masa Berlaku Biaya PNBP Estimasi Selesai
Paspor Biasa
24 5 Tahun Rp 350.000 3-4 hari kerja
Paspor Biasa
48 5 Tahun Rp 650.000 3-4 hari kerja
Paspor Diplomatik
48 Sesuai masa tugas Gratis 3-4 hari kerja
Paspor Dinas
48 Sesuai masa tugas Gratis 3-4 hari kerja

Biaya PNBP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM. Biaya di atas belum termasuk jasa pengurusan (jika menggunakan jasa).

Perhatian

Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui

Pemohon Tidak Hadir

Pemohon paspor wajib hadir sendiri ke Kantor Imigrasi. Tidak dapat diwakilkan untuk pengambilan data biometrik. Pengambilan paspor jadi boleh diwakilkan dengan surat kuasa.

Anak di Bawah 17 Tahun

Anak usia 0-17 tahun wajib didampingi kedua orang tua atau salah satu orang tua dengan surat persetujuan dari orang tua lainnya yang dilegalisir.

Domisili

Pemohon dapat mengurus paspor di Kantor Imigrasi manapun di seluruh Indonesia, tidak harus sesuai KTP. Tidak perlu surat pindah domisili.

Pendaftaran Hanya Online

Sejak 2014, pendaftaran paspor hanya melalui M-Paspor online di paspor.imigrasi.go.id. Tidak ada pendaftaran langsung (walk-in) tanpa registrasi online terlebih dahulu.

Perpanjangan Paspor

Paspor dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika sudah habis, maka dianggap pembuatan paspor baru dengan syarat yang sama.

Blokir Paspor

Paspor dapat diblokir jika pemohon terlibat kasus hukum, merupakan tersangka/terpidana, atau atas permintaan instansi berwenang. Blokir dapat bersifat sementara atau permanen.

FAQ

Pertanyaan Umum Paspor