Paspor yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai ketentuan Perdirjen Imigrasi. Proses lebih singkat karena data biometrik Anda sudah tercatat dalam sistem.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Standar Pelayanan Paspor
Paspor yang masih berlaku dapat diperpanjang kapan saja. Tidak perlu menunggu hingga mendekati masa kedaluwarsa.
Paspor yang telah habis masa berlaku kurang dari 1 (satu) tahun masih bisa diperpanjang dengan prosedur standar.
Jika paspor telah habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun, maka tidak dapat diperpanjang lagi. Pemohon harus mengajukan pembuatan paspor baru dengan kelengkapan dokumen lengkap seperti pemohon pertama kali.
Lebih sederhana dari pembuatan baru
Paspor Lama
Paspor asli yang akan diperpanjang — wajib dibawa saat datang ke kantor Imigrasi
KTP Elektronik (e-KTP)
Masih berlaku
Pas Foto 4×6 cm
Latar merah, 2 lembar, tidak lebih dari 6 bulan. Bisa difoto di kantor Imigrasi
Kartu Keluarga & Akta Kelahiran
Tidak wajib untuk perpanjangan — kecuali ada perubahan data
Keuntungan perpanjangan: Biometrik (sidik jari & iris) tidak perlu diambil ulang jika data Anda sudah tersimpan di sistem Dukcapil-Imigrasi. Proses wawancara juga lebih singkat. Estimasi selesai 2–3 hari kerja untuk paspor biasa.
Sesuai PMK Nomor 21/PMK.010/2018 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP
Paspor Biasa — 24 Halaman
Rp 350.000
Masa berlaku 5 tahun
e-Paspor — 48 Halaman
Rp 650.000
Masa berlaku 5 tahun
* Biaya ditransfer melalui BTN, Mandiri, atau BNI pada saat pendaftaran online. Bukan pembayaran tunai di loket.
Cek apakah paspor Anda masih bisa diperpanjang atau sudah harus buat baru. Kami bantu verifikasi gratis.