Pesan terkirim!
Perpanjangan

Perpanjangan
Masa Berlaku Paspor

Paspor yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang sesuai ketentuan Perdirjen Imigrasi. Proses lebih singkat karena data biometrik Anda sudah tercatat dalam sistem.

Ketentuan Waktu Perpanjangan

Berdasarkan Peraturan Dirjen Imigrasi tentang Standar Pelayanan Paspor

Masih Berlaku

Paspor yang masih berlaku dapat diperpanjang kapan saja. Tidak perlu menunggu hingga mendekati masa kedaluwarsa.

Proses perpanjangan biasa — dokumen minimal

Sudah Habis (< 1 Tahun)

Paspor yang telah habis masa berlaku kurang dari 1 (satu) tahun masih bisa diperpanjang dengan prosedur standar.

Tetap proses perpanjangan — bukan pembuatan baru

Sudah Habis (> 1 Tahun)

Jika paspor telah habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun, maka tidak dapat diperpanjang lagi. Pemohon harus mengajukan pembuatan paspor baru dengan kelengkapan dokumen lengkap seperti pemohon pertama kali.

Diperlakukan sebagai pembuatan paspor baru — biaya dan dokumen mengikuti prosedur baru

Persyaratan Perpanjangan

Lebih sederhana dari pembuatan baru

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Paspor Lama

Paspor asli yang akan diperpanjang — wajib dibawa saat datang ke kantor Imigrasi

KTP Elektronik (e-KTP)

Masih berlaku

Pas Foto 4×6 cm

Latar merah, 2 lembar, tidak lebih dari 6 bulan. Bisa difoto di kantor Imigrasi

Kartu Keluarga & Akta Kelahiran

Tidak wajib untuk perpanjangan — kecuali ada perubahan data

Keuntungan perpanjangan: Biometrik (sidik jari & iris) tidak perlu diambil ulang jika data Anda sudah tersimpan di sistem Dukcapil-Imigrasi. Proses wawancara juga lebih singkat. Estimasi selesai 2–3 hari kerja untuk paspor biasa.

Biaya Perpanjangan

Sesuai PMK Nomor 21/PMK.010/2018 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP

Paspor Biasa — 24 Halaman

Rp 350.000

Masa berlaku 5 tahun

e-Paspor — 48 Halaman

Rp 650.000

Masa berlaku 5 tahun

* Biaya ditransfer melalui BTN, Mandiri, atau BNI pada saat pendaftaran online. Bukan pembayaran tunai di loket.

Perpanjang Paspor Anda Sekarang

Cek apakah paspor Anda masih bisa diperpanjang atau sudah harus buat baru. Kami bantu verifikasi gratis.