Visa kunjungan dengan kode B211B diperuntukkan bagi warga negara asing yang akan melakukan kegiatan bisnis, negosiasi, pertemuan, atau kegiatan usaha lainnya di Indonesia. Bukan untuk bekerja dan menerima gaji.
Sesuai Pasal 39–40 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Negosiasi kontrak bisnis
Pertemuan dengan mitra usaha
Survey lokasi proyek / pabrik
Pelatihan, seminar, atau workshop
Partisipasi pameran / expo
Transit bisnis jangka pendek
Menerima gaji / upah dari perusahaan Indonesia
Melakukan pekerjaan tetap atau kontrak
Mendirikan usaha sendiri tanpa izin
Menggantikan tenaga kerja lokal
Kegiatan jurnalistik / reporting
Pelanggaran = dideportasi & blacklist sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian
Paspor — berlaku min. 18 bulan
Minimal 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan + minimal 12 bulan sisa masa berlaku untuk kebutuhan perpanjangan
Formulir Permohonan Visa
Lengkap dengan pas foto latar putih
Bukti Keuangan
Rekening koran 3 bulan terakhir, atau jaminan keuangan dari sponsor
Tiket Pesawat Pulang-Pergi
Atau tiket lanjutan ke negara lain
Surat Jaminan dari Perusahaan
Menggunakan kop surat perusahaan, ditandatangani direksi, bermaterai
Surat Undangan / Invitation Letter
Menjelaskan keperluan kunjungan, durasi, dan aktivitas yang akan dilakukan
Dokumen Legalitas Perusahaan
Akta pendirian, NPWP, NIB, TDP/SIU, dan KTP direksi penjamin
Foto Kantor / Tempat Usaha
Minimal 3 foto dari berbagai sudut — sebagai bukti keberadaan fisik perusahaan
Perhatian: Jika kegiatan bisnis Anda membutuhkan tinggal lebih dari 180 hari, maka Anda harus mengajukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan visa kerja (C3xx). Visa B211B tidak dapat dikonversi langsung menjadi ITAS. Konsultasikan kebutuhan Anda agar kami bisa memberikan jalur yang tepat.
Kami membantu siapkan surat jaminan, koordinasi dengan sponsor, hingga pengajuan ke Kantor Imigrasi.