Pesan terkirim!
Legalisasi Dokumen

Legalisasi Dokumen
untuk Kepentingan Luar Negeri

Dokumen Anda harus sah secara hukum di negara tujuan. Kami menangani seluruh rantai legalisasi — mulai dari Notaris, Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, hingga kedutaan besar negara yang bersangkutan.

50+
Negara
2–7
Hari Kerja
15K+
Dokumen
Diakui Internasional
Sesuai Konvensi Wina
Pemahaman Dasar

Apa Itu Legalisasi
Dokumen?

Legalisasi adalah proses pengesahan tanda tangan dan/atau cap pada dokumen resmi oleh pejabat berwenang, agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang diakui di luar yurisdiksi tempat dokumen diterbitkan.

Berbeda dengan Apostille (yang berlaku antar negara anggota Konvensi Hague 1961), legalisasi diperlukan untuk negara yang belum meratifikasi konvensi tersebut — termasuk sebagian besar negara di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.

Indonesia sendiri resmi bergabung sebagai anggota Konvensi Hague per 4 Juni 2022, sehingga untuk negara anggota cukup menggunakan Apostille. Namun untuk negara non-anggota, rantai legalisasi tetap diperlukan.

Legalisasi Konvensional

Untuk negara non-anggota Konvensi Hague 1961.

Notaris → Kemenkumham → Kemlu → Kedutaan
Arab Saudi UAE China Malaysia +47 negara

Apostille

Untuk negara anggota Konvensi Hague 1961.

Kemenkumham (satu tahap saja)
Jerman Jepang Inggris Australia +122 negara

Visatama menangani keduanya. Kami akan membantu menentukan apakah dokumen Anda memerlukan legalisasi konvensional atau cukup apostille berdasarkan negara tujuan.

Alur Proses

Rantai Legalisasi
Langkah demi Langkah

Setiap dokumen melewati tahapan validasi berurutan. Kami mengelola seluruh proses ini atas nama Anda — tanpa perlu datang ke kantor manapun.

Tahap 1

Notaris

Pengesahan tanda tangan dan keaslian dokumen oleh notaris terdaftar.

Tahap 2

Kemenkumham RI

Legalitas pengesahan notaris diverifikasi oleh Direktorat Jenderal AHU.

Tahap 3

Kementerian Luar Negeri

Direktorat Konsuler Kemlu memverifikasi dan memberi cap legalisasi.

Tahap 4

Kedutaan Besar

Legalitasi akhir oleh kedutaan/konsulat negara tujuan di Jakarta.

Pengecualian untuk Apostille

Jika negara tujuan merupakan anggota Konvensi Hague 1961 (misalnya Jerman, Jepang, Inggris, Australia), proses dipangkas menjadi satu tahap saja — cukup Apostille dari Kemenkumham. Tidak perlu ke Kemlu maupun Kedutaan.

Jenis Dokumen

Dokumen Apa Saja yang
Bisa Dilegalisasi?

Kami menangani legalisasi untuk hampir semua jenis dokumen resmi Indonesia, baik perorangan maupun korporasi.

Dokumen Pribadi

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah / Cerai
  • Surat Keterangan Polisi (SKCK)
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Tidak Mampu
  • Kartu Keluarga (KK)

Dokumen Pendidikan

  • Ijazah SD, SMP, SMA, S1, S2, S3
  • Transkrip Nilai
  • Surat Keterangan Lulus
  • Sertifikat Kompetensi / Profesi
  • Surat Pernyataan Mahasiswa

Dokumen Perusahaan

  • Akta Pendirian & Perubahan PT/CV
  • NIB / Surat Izin Usaha
  • Surat Keterangan Domisili
  • Laporan Keuangan / Audit
  • Surat Kuasa Direksi
  • NPWP Perusahaan

Dokumen Hukum

  • Surat Kuasa Khusus / Umum
  • Perjanjian / Kontrak Kerja
  • Surat Pernyataan (bermaterai)
  • Wasiat / Hibah
  • Putusan Pengadilan

Dokumen Kesehatan

  • Surat Keterangan Dokter
  • Hasil Lab / Rontgen
  • Sertifikat Vaksinasi Internasional
  • Surat Keterangan Bebas Narkoba

Dokumen Lainnya

  • Surat Pengantar dari instansi
  • Dokumen translasi (terjemahan)
  • Sertifikat tanah / BPKB
  • Surat keterangan kepemilikan kendaraan
  • Dan dokumen resmi lainnya
Negara Tujuan

Legalisasi untuk
50+ Negara

Berikut negara-negara yang paling sering kami tangani permohonan legalisasinya.

🇸🇦
Arab Saudi
Legalisasi
🇦🇪
UAE
Legalisasi
🇶🇦
Qatar
Legalisasi
🇰🇼
Kuwait
Legalisasi
🇧🇭
Bahrain
Legalisasi
🇴🇲
Oman
Legalisasi
🇪🇬
Mesir
Legalisasi
🇮🇶
Irak
Legalisasi
Cara Kerja

5 Langkah Mudah
Legalisasi Dokumen

Anda tidak perlu keluar rumah. Kami yang mengurus semuanya.

01

Konsultasi

Hubungi kami via WhatsApp. Sampaikan jenis dokumen dan negara tujuan.

02

Kirim Dokumen

Kirim dokumen asli ke kantor kami via kurir atau antar langsung.

03

Proses Legalisasi

Tim kami menjalankan rantai legalisasi sesuai persyaratan negara tujuan.

04

Update Berkala

Anda menerima foto & notifikasi di setiap tahap proses selesai.

05

Dokumen Selesai

Dokumen legalisir dikembalikan ke alamat Anda via kurir aman.

Estimasi Biaya

Transparan Tanpa
Biaya Tersembunyi

Biaya bervariasi tergantung jenis dokumen, jumlah salinan, dan negara tujuan. Berikut estimasi untuk legalisasi konvensional 4 tahap (dokumen pribadi, 1 eksemplar).

Paket Reguler
Mulai Rp 750rb
Per dokumen, 1 eksemplar
Legalitas 4 tahap lengkap (Notaris → Kemenkumham → Kemlu → Kedutaan)
Estimasi selesai: 5–7 hari kerja
Update progres via WhatsApp
Pengembalian dokumen via JNE/POS
Pilih Paket
Paling Populer
Paket Express
Mulai Rp 1.2jt
Per dokumen, 1 eksemplar
Semua fitur Paket Reguler
Estimasi selesai: 2–3 hari kerja
Prioritas antrian di setiap instansi
Pengembalian via kurir same-day
Dedicated handling officer
Pilih Paket
Paket Apostille
Mulai Rp 400rb
Per dokumen, 1 eksemplar
Apostille dari Kemenkumham (1 tahap saja)
Estimasi selesai: 1–2 hari kerja
Berlaku untuk 122+ negara anggota Hague
Update progres via WhatsApp
Pilih Paket

* Harga di atas merupakan estimasi untuk dokumen pribadi (ijazah, akta, SKCK) ke negara dengan kedutaan di Jakarta. Biaya dapat berubah tergantung jenis dokumen, jumlah salinan, negara tujuan, dan kebutuhan penerjemahan. Hubungi kami untuk penawaran eksak.

Mengapa Visatama

Kepercayaan 15.000+ Klien
Bukan Tanpa Alasan

Proses Tercepat

Pengalaman bertahun-tahun memastikan dokumen Anda tidak tertahan di tahap manapun.

Bukti Foto Setiap Tahap

Anda menerima foto cap & tanda tangan di setiap instansi — transparansi penuh.

Jemput & Antar

Tidak perlu datang ke kantor kami. Dokumen dijemput dan dikembalikan via kurir.

Garansi Uang Kembali

Jika dokumen ditolak karena kesalahan kami, 100% biaya dikembalikan.

FAQ

Pertanyaan yang
Sering Ditanyakan

Tergantung paket dan negara tujuan. Paket Apostille (negara Hague) bisa selesai 1–2 hari kerja. Legalisasi konvensional reguler membutuhkan 5–7 hari kerja, sedangkan paket Express bisa 2–3 hari kerja. Untuk negara yang kedutaannya tidak berada di Jakarta (misalnya harus ke KBRI Singapura), waktu bisa lebih lama.

Sangat aman. Kami menggunakan kurir terpercaya (JNE, J&T, SiCepat) dengan asuransi pengiriman. Di kantor, dokumen disimpan dalam brankas terkunci dan hanya diambil saat akan diproses. Seluruh tim kami telah menandatangani NDA (Non-Disclosure Agreement).

Bisa, dengan catatan dokumen masih dalam kondisi fisik baik (tidak sobek, tidak pudar). Untuk ijazah lama yang tidak memuat NIK, biasanya diperlukan surat keterangan dari kampus/sekolah penerbit. Kami akan membantu koordinasi ini jika diperlukan.

Apostille adalah satu cap dari Kemenkumham yang berlaku di 122+ negara anggota Konvensi Hague 1961 (Jepang, Jerman, Australia, dll). Legalisasi konvensional melewati 4 tahap (Notaris → Kemenkumham → Kemlu → Kedutaan) dan diperlukan untuk negara non-anggota (Arab Saudi, China, Malaysia, dll). Kami akan membantu menentukan mana yang Anda butuhkan.

Tergantung negara tujuan. Beberapa negara (seperti Arab Saudi dan UAE) mensyaratkan dokumen diterjemahkan ke bahasa Arab/Inggris oleh penerjemah tersumpah sebelum legalisasi. Negara lain menerima dokumen berbahasa Indonesia asalkan sudah dilegalisasi. Kami menyediakan layanan penerjemahan tersumpah terpisah jika diperlukan.

Penolakan sangat jarang terjadi karena kami selalu melakukan pre-check menyeluruh sebelum mengajukan ke instansi berikutnya. Namun jika penolakan terjadi karena kesalahan di pihak kami, kami memberikan garansi uang kembali 100% atau mengulangi proses tanpa biaya tambahan.

Tentu bisa, dan kami memberikan diskon khusus untuk pengajuan banyak dokumen sekaligus (misalnya legalisasi ijazah + transkrip + SKCK untuk satu negara). Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran bundle.

Siap Memlegalisasi
Dokumen Anda?

Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang. Kami akan merespons dalam waktu kurang dari 5 menit selama jam operasional.

Tanpa biaya konsultasi Respon < 5 menit Garansi uang kembali