Dokumen Anda harus sah secara hukum di negara tujuan. Kami menangani seluruh rantai legalisasi — mulai dari Notaris, Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, hingga kedutaan besar negara yang bersangkutan.
Legalisasi adalah proses pengesahan tanda tangan dan/atau cap pada dokumen resmi oleh pejabat berwenang, agar dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang diakui di luar yurisdiksi tempat dokumen diterbitkan.
Berbeda dengan Apostille (yang berlaku antar negara anggota Konvensi Hague 1961), legalisasi diperlukan untuk negara yang belum meratifikasi konvensi tersebut — termasuk sebagian besar negara di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
Indonesia sendiri resmi bergabung sebagai anggota Konvensi Hague per 4 Juni 2022, sehingga untuk negara anggota cukup menggunakan Apostille. Namun untuk negara non-anggota, rantai legalisasi tetap diperlukan.
Untuk negara non-anggota Konvensi Hague 1961.
Untuk negara anggota Konvensi Hague 1961.
Visatama menangani keduanya. Kami akan membantu menentukan apakah dokumen Anda memerlukan legalisasi konvensional atau cukup apostille berdasarkan negara tujuan.
Setiap dokumen melewati tahapan validasi berurutan. Kami mengelola seluruh proses ini atas nama Anda — tanpa perlu datang ke kantor manapun.
Pengesahan tanda tangan dan keaslian dokumen oleh notaris terdaftar.
Legalitas pengesahan notaris diverifikasi oleh Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham.
Direktorat Konsuler Kemlu memverifikasi dan memberi cap legalisasi atas dokumen.
Legalitasi akhir oleh kedutaan/konsulat negara tujuan di Jakarta.
Pengesahan tanda tangan dan keaslian dokumen oleh notaris terdaftar.
Legalitas pengesahan notaris diverifikasi oleh Direktorat Jenderal AHU.
Direktorat Konsuler Kemlu memverifikasi dan memberi cap legalisasi.
Legalitasi akhir oleh kedutaan/konsulat negara tujuan di Jakarta.
Jika negara tujuan merupakan anggota Konvensi Hague 1961 (misalnya Jerman, Jepang, Inggris, Australia), proses dipangkas menjadi satu tahap saja — cukup Apostille dari Kemenkumham. Tidak perlu ke Kemlu maupun Kedutaan.
Kami menangani legalisasi untuk hampir semua jenis dokumen resmi Indonesia, baik perorangan maupun korporasi.
Berikut negara-negara yang paling sering kami tangani permohonan legalisasinya.
Anda tidak perlu keluar rumah. Kami yang mengurus semuanya.
Hubungi kami via WhatsApp. Sampaikan jenis dokumen dan negara tujuan.
Kirim dokumen asli ke kantor kami via kurir atau antar langsung.
Tim kami menjalankan rantai legalisasi sesuai persyaratan negara tujuan.
Anda menerima foto & notifikasi di setiap tahap proses selesai.
Dokumen legalisir dikembalikan ke alamat Anda via kurir aman.
Biaya bervariasi tergantung jenis dokumen, jumlah salinan, dan negara tujuan. Berikut estimasi untuk legalisasi konvensional 4 tahap (dokumen pribadi, 1 eksemplar).
* Harga di atas merupakan estimasi untuk dokumen pribadi (ijazah, akta, SKCK) ke negara dengan kedutaan di Jakarta. Biaya dapat berubah tergantung jenis dokumen, jumlah salinan, negara tujuan, dan kebutuhan penerjemahan. Hubungi kami untuk penawaran eksak.
Pengalaman bertahun-tahun memastikan dokumen Anda tidak tertahan di tahap manapun.
Anda menerima foto cap & tanda tangan di setiap instansi — transparansi penuh.
Tidak perlu datang ke kantor kami. Dokumen dijemput dan dikembalikan via kurir.
Jika dokumen ditolak karena kesalahan kami, 100% biaya dikembalikan.
Tergantung paket dan negara tujuan. Paket Apostille (negara Hague) bisa selesai 1–2 hari kerja. Legalisasi konvensional reguler membutuhkan 5–7 hari kerja, sedangkan paket Express bisa 2–3 hari kerja. Untuk negara yang kedutaannya tidak berada di Jakarta (misalnya harus ke KBRI Singapura), waktu bisa lebih lama.
Sangat aman. Kami menggunakan kurir terpercaya (JNE, J&T, SiCepat) dengan asuransi pengiriman. Di kantor, dokumen disimpan dalam brankas terkunci dan hanya diambil saat akan diproses. Seluruh tim kami telah menandatangani NDA (Non-Disclosure Agreement).
Bisa, dengan catatan dokumen masih dalam kondisi fisik baik (tidak sobek, tidak pudar). Untuk ijazah lama yang tidak memuat NIK, biasanya diperlukan surat keterangan dari kampus/sekolah penerbit. Kami akan membantu koordinasi ini jika diperlukan.
Apostille adalah satu cap dari Kemenkumham yang berlaku di 122+ negara anggota Konvensi Hague 1961 (Jepang, Jerman, Australia, dll). Legalisasi konvensional melewati 4 tahap (Notaris → Kemenkumham → Kemlu → Kedutaan) dan diperlukan untuk negara non-anggota (Arab Saudi, China, Malaysia, dll). Kami akan membantu menentukan mana yang Anda butuhkan.
Tergantung negara tujuan. Beberapa negara (seperti Arab Saudi dan UAE) mensyaratkan dokumen diterjemahkan ke bahasa Arab/Inggris oleh penerjemah tersumpah sebelum legalisasi. Negara lain menerima dokumen berbahasa Indonesia asalkan sudah dilegalisasi. Kami menyediakan layanan penerjemahan tersumpah terpisah jika diperlukan.
Penolakan sangat jarang terjadi karena kami selalu melakukan pre-check menyeluruh sebelum mengajukan ke instansi berikutnya. Namun jika penolakan terjadi karena kesalahan di pihak kami, kami memberikan garansi uang kembali 100% atau mengulangi proses tanpa biaya tambahan.
Tentu bisa, dan kami memberikan diskon khusus untuk pengajuan banyak dokumen sekaligus (misalnya legalisasi ijazah + transkrip + SKCK untuk satu negara). Hubungi kami untuk mendapatkan penawaran bundle.
Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang. Kami akan merespons dalam waktu kurang dari 5 menit selama jam operasional.