International Certificate of Vaccination or Prophylaxis — buku kuning resmi yang diterbitkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan RI sebagai bukti bahwa Anda telah menerima vaksinasi yang disyaratkan untuk perjalanan internasional.
Vaksinasi utama yang tercatat dalam Kartu Kuning adalah vaksin Yellow Fever (Demam Kuning), yang wajib bagi wisatawan yang akan bepergian ke atau transit dari negara endemis di Afrika dan Amerika Selatan.
*Sesuai rekomendasi WHO sejak 2016, satu dosis vaksin Yellow Fever memberikan perlindungan seumur hidup. Sebelumnya berlaku 10 tahun.
Kartu Kuning adalah sebutan umum untuk International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (ICV) — sebuah buku saku berwarna kuning yang diterbitkan resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan diisi oleh otoritas kesehatan negara masing-masing.
Di Indonesia, satu-satunya instansi yang berwenang mengeluarkan Kartu Kuning dan melakukan vaksinasi Yellow Fever adalah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bawah Kementerian Kesehatan RI. KKP tersebar di kota-kota pelabuhan dan bandara utama, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Bali, dan lainnya.
Vaksin Yellow Fever diberikan sebagai upaya pencegahan penularan penyakit demam kuning antar negara, sebagaimana diatur dalam International Health Regulations (IHR) 2005 yang ditetapkan WHO.
Yellow Fever adalah penyakit viral yang ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes. Penyakit ini endemis di wilayah tropis Afrika dan Amerika Selatan. Tingkat fatalitasnya bisa mencapai 30–60% pada kasus berat. Vaksin ini merupakan satu-satunya cara pencegahan yang diakui secara internasional.
Vaksin harus diberikan minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan. Sertifikat baru dianggap sah setelah 10 hari dari tanggal vaksinasi. Jika diberikan kurang dari 10 hari, negara tujuan berhak menolak atau mengkarantina Anda.
Sejak pembaruan WHO pada tahun 2016, satu dosis vaksin Yellow Fever memberikan perlindungan seumur hidup dan tidak lagi memerlukan booster. Sebelumnya, sertifikat berlaku 10 tahun. Kartu Kuning yang lama tetap sah tanpa perlu diperbarui.
Persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu. Daftar berikut berdasarkan informasi WHO dan IHR — selalu verifikasi sebelum keberangkatan.
Beberapa negara mensyaratkan Kartu Kuning meskipun Anda hanya transit di bandara negara endemis Yellow Fever — terutama jika transit lebih dari 12 jam atau Anda keluar dari area transit. Ini berlaku misalnya jika Anda terbang dari Jakarta ke Eropa namun transit di Addis Ababa (Ethiopia), Nairobi (Kenya), atau Johannesburg (Afrika Selatan).
Hampir seluruh negara di Afrika Sub-Sahara mensyaratkan Kartu Kuning. Beberapa negara Afrika Utara juga mensyaratkan jika Anda datang dari negara endemis.
*Afrika Selatan mensyaratkan jika Anda datang dari atau transit di negara endemis Yellow Fever.
Negara-negara di Amerika Selatan yang merupakan zona endemis Yellow Fever mensyaratkan bukti vaksinasi, terutama jika Anda mengunjungi area rural atau hutan tropis.
Tidak ada negara di Asia yang endemis Yellow Fever. Namun beberapa negara Asia mensyaratkan Kartu Kuning bagi pendatang yang pernah mengunjungi negara endemis dalam 6 hari terakhir sebelum kedatangan.
*Persyaratan berlaku jika Anda datang dari negara endemis Yellow Fever. WNI yang langsung dari Indonesia umumnya tidak memerlukan Kartu Kuning untuk negara-negara ini.
Disclaimer: Daftar di atas disusun berdasarkan informasi publik dari WHO, IHR 2005, dan sumber resmi lainnya. Persyaratan vaksinasi setiap negara dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selalu verifikasi langsung dengan kedutaan/konsulat negara tujuan atau situs resmi KKP (yankes.kemkes.go.id) sebelum keberangkatan.
Berikut dokumen dan persiapan yang diperlukan saat mengunjungi KKP untuk mendapatkan Kartu Kuning.
Vaksin Yellow Fever tidak boleh diberikan pada kondisi berikut. Jika Anda termasuk salah satu di bawah ini, KKP akan memberikan surat keterangan pengecualian (exemption letter) yang mungkin — atau mungkin tidak — diterima oleh negara tujuan.
Untuk kondisi yang meragukan (usia 6–9 bulan, usia > 60 tahun, HIV CD4 200–500, ibu menyusui), KKP akan melakukan evaluasi kasus per kasus.
Vaksinasi Yellow Fever hanya bisa dilakukan di KKP, bukan di Puskesmas, klinik, atau rumah sakit biasa. Berikut KKP utama yang menyediakan layanan ini.
Jl. Kesehatan No. 9, Gunung Sahari, Jakarta Utara
Paling Sering DigunakanJl. Perak Barat No. 34, Surabaya
Jl. Brigjen Katamso No. 49, Medan
Jl. Maccini Sombala No. 1, Makassar
Jl. Sidakarya, Denpasar, Bali
Terminal 2D, Bandara Soetta, Tangerang
Terdapat juga KKP di Balikpapan, Manado, Semarang, Pontianak, Batam, dan kota-kota pelabuhan lainnya. Cek daftar lengkap di situs Kemenkes →
Vaksinasi dan penerbitan Kartu Kuning sepenuhnya dilakukan oleh KKP. Peran kami adalah memastikan proses Anda berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Kami membantu menentukan apakah Anda benar-benar memerlukan Kartu Kuning berdasarkan negara tujuan dan rute penerbangan Anda.
Sebelum Anda ke KKP, kami periksa semua dokumen agar tidak ada yang tertinggal dan Anda tidak perlu bolak-balik.
Kami informasikan jam operasional, hari pelayanan, dan estimasi antrian di KKP yang akan Anda kunjungi.
Jika Anda menginginkan, tim kami dapat mendampingi Anda langsung ke KKP — terutama berguna untuk first-timer atau rombongan.
Jika Anda juga membutuhkan visa, legalisasi, atau paspor — kami koordinasikan semua layanan sekaligus agar efisien.
Jika ada kendala — KKP tutup, stok vaksin habis, atau jadwal berubah — kami bantu carikan solusi alternatif.
Vaksin Yellow Fever di KKP disediakan oleh pemerintah dan biayanya sangat terjangkau (disubsidi). Visatama tidak menjual vaksin. Jasa kami murni berupa konsultasi, persiapan dokumen, dan pendampingan. Anda tetap bisa langsung ke KKP secara mandiri — kami di sini bagi yang ingin prosesnya lebih ringan.
Beberapa negara juga mensyaratkan vaksinasi lain yang dicatat dalam sertifikat terpisah, bukan di dalam Kartu Kuning/ICV.
Wajib bagi seluruh jamaah haji dan umrah dari semua negara, sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Vaksin ini diberikan oleh klinik/kantor kesehatan yang ditunjuk oleh Kemenkes atau panitia haji, dan dicatat dalam sertifikat tersendiri.
Untuk perjalanan ke beberapa wilayah, WHO dan CDC merekomendasikan vaksin tambahan seperti Hepatitis A & B, Tifoid, Rabies, atau Kolera. Vaksin ini tidak dicatat di Kartu Kuning dan tersedia di klinik vaksinasi perjalanan (travel clinic) umum.
Tidak sama. Kartu Kuning (ICV) adalah buku kuning internasional dari WHO yang mencatat vaksinasi Yellow Fever. Sertifikat vaksin Meningitis adalah dokumen terpisah yang dikeluarkan oleh klinik atau dinas kesehatan untuk keperluan haji/umrah. Keduanya adalah dokumen yang berbeda, diterbitkan oleh instansi berbeda, dan digunakan untuk keperluan yang berbeda.
Kemungkinan besar ya. Ethiopia dan Afrika Selatan termasuk negara yang mensyaratkan Kartu Kuning bagi penumpang yang transit dari negara endemis. Namun aturannya bervariasi: beberapa negara mensyaratkannya jika transit lebih dari 12 jam, atau jika Anda keluar dari area transit internasional. Pastikan Anda memeriksa aturan transit maskapai dan negara transit sebelum memutuskan untuk tidak membuat Kartu Kuning. Lebih aman memiliki daripada ditolak di bandara.
Ya, masih berlaku. Sejak WHO mengubah kebijakan pada 2016, satu dosis vaksin Yellow Fever dianggap memberikan perlindungan seumur hidup. Kartu Kuning lama Anda tidak perlu diperbarui atau divaksin ulang. Beberapa negara mungkin masih menuliskan "berlaku 10 tahun" di regulasi mereka, namun secara internasional (IHR 2005) Kartu Kuning lama tetap diakui.
Vaksin Yellow Fever di KKP merupakan program pemerintah dan biayanya sangat terjangkau (disubsidi). Namun tarif resmi dapat berbeda di setiap KKP dan sewaktu-waktu dapat berubah. Kami sarankan Anda menghubungi KKP yang akan dikunjungi langsung untuk mengetahui biaya pasti pada saat itu. Visatama tidak mengenakan biaya vaksin — jasa kami murni untuk konsultasi dan pendampingan.
Efek samping ringan yang umum terjadi: nyeri/kehangatan di tempat suntikan, sakit kepala ringan, nyeri otot, atau demam ringan selama 1–2 hari. Efek samping serius sangat jarang terjadi (kurang dari 1 per juta dosis) dan mencakup reaksi alergi berat atau viscerotropic disease. KKP biasanya meminta Anda menunggu 30 menit pasca-vaksinasi untuk observasi sebelum pulang.
Tentu bisa. Proses di KKP sebenarnya cukup sederhana: bawa dokumen, isi formulir, vaksinasi, tunggu 30 menit, terima Kartu Kuning. Anda tidak diwajibkan menggunakan jasa perantara manapun. Visatama hadir bagi Anda yang ingin memastikan semua persiapan matang, tidak perlu riset sendiri, atau butuh pendampingan — terutama jika Anda juga mengurus layanan lain (visa, paspor, legalisasi) secara bersamaan.
KKP dapat menerbitkan surat keterangan pengecualian (exemption letter) yang menyatakan Anda tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis. Namun, tidak semua negara menerima surat ini — beberapa negara tetap akan mengkarantina Anda atau menolak masuk. Jika Anda dalam kondisi ini, penting untuk menghubungi kedutaan negara tujuan terlebih dahulu untuk menanyakan kebijakan mereka terkait pengecualian vaksinasi.
Ceritakan negara tujuan dan rute penerbangan Anda — kami akan bantu menentukan apakah Kartu Kuning wajib atau tidak, tanpa biaya konsultasi.